Correct Article 31
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat
(2) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
