Correct Article 30
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) UPG dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor Gratifikasi.
(2) Pelapor Gratifikasi yang menerima penghargaan ditetapkan dalam rapat pleno UPG.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam penghargaan.
(4) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Kepala PPATK.
Your Correction
