Correct Article 29
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Selain pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pelapor Gratifikasi diberikan pelindungan keamanan dalam bentuk:
a. tindakan pengawalan, termasuk terhadap keluarga inti;
b. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya; dan/atau
c. lainnya yang mendapatkan persetujuan Kepala PPATK.
(2) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PPATK mengenai pelindungan keamanan.
Your Correction
