Correct Article 28
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Pelapor Gratifikasi berhak memperoleh pelindungan:
a. kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi; dan
b. kerahasiaan informasi mengenai pelaporan penerimaan Gratifikasi yang disampaikan ke UPG.
(2) Pelapor Gratifikasi mengajukan permohonan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke UPG.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
