Correct Article 27
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi dilakukan oleh KPK.
(2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau
b. Gratifikasi milik negara.
(3) Dalam hal Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Pelapor Gratifikasi, Pelapor Gratifikasi menyampaikan salinan Keputusan KPK ke UPG paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Keputusan KPK.
(4) Dalam hal Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke UPG, UPG menyampaikan Keputusan KPK kepada Pelapor Gratifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Keputusan KPK.
(5) Penyerahan objek Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
