Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua UPG melaporkan kinerja pengendalian Gratifikasi kepada Kepala PPATK paling sedikit 1 (satu) tahun sekali di akhir tahun berkenaan atau di awal tahun berikutnya. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat rekomendasi kebijakan pengendalian Gratifikasi.
Your Correction