Correct Article 26
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Ketua UPG melaporkan kinerja pengendalian Gratifikasi kepada Kepala PPATK paling sedikit 1 (satu) tahun sekali di akhir tahun berkenaan atau di awal tahun berikutnya.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat rekomendasi kebijakan pengendalian Gratifikasi.
Your Correction
