Correct Article 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) UPG menyelenggarakan penatausahaan dokumen kegiatan pengendalian Gratifikasi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. formulir laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi;
b. hasil analisis atas Laporan Gratifikasi;
c. rekomendasi;
d. berita acara rapat pleno; dan
e. rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
Your Correction
