Correct Article 24
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) UPG menyusun rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
(2) Format rekapitulasi penanganan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
