Correct Article 22
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berupa:
a. rekomendasi untuk meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi ke KPK;
b. rekomendasi objek Gratifikasi untuk dimanfaatkan oleh Pelapor Gratifikasi;
c. rekomendasi objek Gratifikasi untuk diserahkan kepada pihak yang membutuhkan; dan/atau
d. rekomendasi objek Gratifikasi untuk dikelola atau digunakan untuk kepentingan instansi/unit kerja.
(2) Rekomendasi hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat pleno UPG.
(3) Dalam hal pelaporan penerimaan Gratifikasi memiliki karakteristik yang sama dengan laporan penerimaan Gratifikasi yang telah memperoleh penetapan UPG dan/atau KPK, UPG langsung menindaklanjuti laporan penerimaan Gratifikasi tanpa melalui rapat pleno UPG.
Your Correction
