Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG melakukan verifikasi laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dengan memeriksa kelengkapan laporan. (2) Kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan atas informasi yang termuat dalam formulir pelaporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan: a. belum lengkap; atau b. lengkap.
Your Correction