Correct Article 18
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Current Text
(1) UPG menerima dan menindaklanjuti setiap laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Tindak lanjut atas laporan penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi laporan penerimaan Gratifikasi; dan
b. analisis laporan penerimaan Gratifikasi.
Your Correction
