Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK dapat melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Your Correction
Pimpinan PPATK dan Pegawai PPATK dapat melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion