Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
PERBAN Nomor 16 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk mendorong pelaksanaan pelaporan Gratifikasi pada unit kerja masing- masing.
Your Correction
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk mendorong pelaksanaan pelaporan Gratifikasi pada unit kerja masing- masing.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion