Correct Article 35
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Permintaan Informasi oleh lembaga lain untuk kepentingan penelusuran aset, baik untuk investigasi maupun pemenuhan hak negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi lembaga.
Your Correction
