Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 memuat paling sedikit: a. dasar hukum kewenangan permintaan Informasi; b. identitas lengkap orang perseorangan; c. tujuan dan alasan permintaan Informasi; d. pernyataan untuk menjaga kerahasiaan Informasi dan menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK; dan e. melampirkan persetujuan atau kuasa substitusi mengenai keterangan harta kekayaan dari orang perseorangan. (2) Peminta Informasi dapat menyertakan data atau keterangan lain dalam permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Format permintaan Informasi untuk kepentingan seleksi pengangkatan pejabat strategis tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction