Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan untuk kepentingan seleksi pengangkatan: a. pimpinan tertinggi kementerian atau lembaga; dan/atau b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang setara dengan jabatan struktural: 1. eselon Ia atau jabatan pimpinan tinggi utama; 2. eselon Ia dan Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya; atau 3. jabatan struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama, dilakukan melalui: a. tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN; b. panitia seleksi yang dibentuk oleh lembaga lain yang menyelenggarakan seleksi; atau c. panitia seleksi yang dibentuk oleh lembaga lain yang menyelenggarakan seleksi atau uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan talenta (talent) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Seleksi pengangkatan kepala lembaga pemerintah non kementerian, yang setara dengan jabatan struktural eselon Ia atau jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan yang setara dengan jabatan struktural eselon Ia dan Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya tidak dilakukan oleh tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN, maka permintaan Informasi oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh lembaga lain yang menyelenggarakan seleksi. (3) Permintaan Informasi oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan untuk kepentingan seleksi pengangkatan jabatan yang setara dengan jabatan struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama, dilakukan melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh lembaga lain yang menyelenggarakan seleksi atau uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan talenta (talent) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. (4) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan seleksi pengangkatan: a. pimpinan tertinggi kementerian atau lembaga; dan/atau b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang setara dengan jabatan struktural: 1. eselon Ia atau jabatan pimpinan tinggi utama; atau 2. eselon Ia dan Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya, diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh: a. Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN; atau b. ketua panitia seleksi yang dibentuk oleh lembaga lain yang menyelenggarakan seleksi. (5) Pimpinan tertinggi kementerian atau lembaga atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat meminta Informasi yang telah disampaikan oleh PPATK ke tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya untuk sidang pembahasan usulan pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan seleksi pengangkatan jabatan struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua panitia seleksi yang dibentuk oleh lembaga lain yang menyelenggarakan seleksi atau uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mengevaluasi kelayakan talenta (talent) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
Your Correction