Correct Article 23
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Badan Pemeriksa Keuangan merupakan Lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2) Permintaan Informasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi:
a. kerugian negara;
b. kerugian daerah; dan/atau
c. tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
