Correct Article 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Permintaan Informasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Direktur yang membidangi pengawasan setelah menerima mandat.
Your Correction
