Correct Article 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Permintaan Informasi dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA yang membawahi kebijakan dan/atau pengawasan sistem pembayaran, atau Kepala Kantor Perwakilan Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, peemintaan informasi diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pimpinan satuan kerja yang melaksanakan fungsi kebijakan dan/atau pengawasan sistem pembayaran setelah menerima mandat.
Your Correction
