Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi penegak hukum yang telah menerima informasi dari PPATK berdasarkan permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 harus mengoptimalkan pemanfaatan Informasi tersebut untuk pengungkapan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction