Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Permintaan Informasi oleh Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
(2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.
(3) Dalam hal Kepala Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani paling rendah oleh Direktur yang membidangi penyidikan setelah menerima mandat.
Your Correction
