Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Permintaan Informasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan untuk kepentingan:
a. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana korupsi; dan
b. pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
