Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan untuk kepentingan: a. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana korupsi; dan b. pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction