Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi oleh Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk kepentingan: a. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan b. penelusuran aset untuk pemulihan aset. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi. (3) Dalam hal Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani paling rendah oleh Direktur atau Asisten yang membidangi penyidikan dan/atau penuntutan setelah menerima mandat. (4) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Jaksa Agung. (5) Dalam hal Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani paling rendah oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset setelah menerima mandat. (6) Permintaan Informasi sebagaimana pada ayat (5) harus ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Your Correction