Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Permintaan Informasi oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk kepentingan:
a. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan
b. pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kepala Kepolisian Daerah.
(3) Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau kepala kepolisian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani paling rendah oleh Direktur yang membidangi penyidikan setelah menerima mandat.
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Dalam hal Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berhalangan, permintaan Informasi dapat diajukan secara tertulis dan ditandatangani paling rendah oleh Sekretaris National Central Bureau Interpol setelah menerima mandat.
(6) Permintaan Informasi untuk kepentingan pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kepala Badan Reserse Kriminal.
Your Correction
