Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara: a. tindak pidana pencucian uang; dan/atau b. tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. (2) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh hakim ketua majelis.
Your Correction