Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Kejaksaan Republik INDONESIA; d. Komisi Pemberantasan Korupsi; e. Badan Narkotika Nasional; f. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; g. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; h. Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; dan i. instansi yang oleh UNDANG-UNDANG diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal. (2) Permintaan informasi oleh instansi penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan: a. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; b. pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana; c. penelusuran aset untuk pemulihan aset; d. pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara; dan e. optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Your Correction