Correct Article 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Instansi penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Kejaksaan Republik INDONESIA;
d. Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. Badan Narkotika Nasional;
f. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
g. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
h. Polisi Militer atau Oditur Militer di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; dan
i. instansi yang oleh UNDANG-UNDANG diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal.
(2) Permintaan informasi oleh instansi penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
a. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
b. pemenuhan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana;
c. penelusuran aset untuk pemulihan aset;
d. pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara; dan
e. optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Your Correction
