Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pihak dalam negeri yang dapat meminta Informasi ke PPATK meliputi:
a. instansi penegak hukum;
b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
