Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak dalam negeri menyampaikan informasi melalui Aplikasi goAML sebagaimana dimasud dalam Pasal 43 ayat (1) dengan memasukan informasi paling sedikit: a. rincian kasus; b. nomor surat permintaan Informasi; c. tingkat kasus; d. data pihak penghubung; e. data Pengguna; f. dugaan tindak pidana asal; g. kepentingan permintaan Informasi; dan h. rincian Informasi yang diminta. (2) Rincian Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memuat Informasi mengenai identitas orang perseorangan yang diminta. (3) Dalam hal pihak dalam negeri memiliki Informasi mengenai rekening atau nomor kepemilikan harta kekayaan serupa, pihak dalam negeri menyampaikan informasi mengenai: a. identitas orang perseorangan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. rekening atau nomor kepemilikan harta kekayaan yang serupa. (4) Pihak dalam negeri menyampaikan informasi melalui Aplikasi goAML harus disertai dengan dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 31.
Your Correction