Correct Article 58
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pemberhentian Petugas Administrator, pihak dalam negeri menugaskan Petugas Administrator terdaftar untuk melakukan perubahan data (change request) atas 1 (satu) Pengguna sebagai Petugas Administrator baru berdasarkan penetapan pihak dalam negeri.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. Pengguna terdaftar; atau
b. Pengguna baru.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Pengguna baru.
(4) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator baru.
Your Correction
