Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pemberhentian Pengguna, Petugas Administrator melakukan penonaktifan Pengguna yang telah terdaftar dan memberitahukan ke PPATK melalui message board pada Aplikasi goAML. (2) Pihak dalam negeri MENETAPKAN Pengguna baru untuk menggantikan Pengguna yang diberhentikan. (3) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Pengguna baru.
Your Correction