Correct Article 56
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b, pihak dalam negeri harus melakukan perubahan data ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PPATK mengirimkan surat elektronik penolakan permohonan perubahan data.
(2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme perubahan data ulang.
Your Correction
