Correct Article 52
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, pihak dalam negeri harus melakukan registrasi ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pihak dalam negeri menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme registrasi ulang.
Your Correction
