Correct Article 50
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) harus dilakukan dengan mengisi:
a. nomor identitas organisasi; dan
b. data Pengguna.
(2) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat paling sedikit:
a. nama lengkap;
b. tanggal lahir;
c. kewarganegaraan;
d. username;
e. password;
f. konfirmasi password; dan
g. surat elektronik.
(3) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen pendukung yang memuat paling sedikit hasil pemindaian:
a. penunjukan dan penetapan Pengguna yang ditandatangani oleh pejabat berwenang; dan
b. kartu tanda penduduk Pengguna.
(4) Data Pengguna dan dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML.
Your Correction
