Correct Article 47
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan registrasi dan nomor identitas organisasi; atau
b. penolakan permohonan registrasi,
yang disampaikan melalui alamat surat elektronik organisasi.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Petugas Administrator dengan dokumen pendukung, PPATK melakukan penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Your Correction
