Correct Article 45
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Pimpinan pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) atau pejabat berwenang harus menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Pengguna.
(2) Petugas Administrator dan Pengguna yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML.
(3) Penetapan Petugas Administrator dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional pihak dalam negeri.
Your Correction
