Correct Article 37
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pihak luar negeri yang dapat meminta Informasi ke PPATK meliputi:
a. Lembaga Intelijen Keuangan (financial intelligence unit) FIU negara lain; dan
b. organisasi atau lembaga internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
