Correct Article 70
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, pemenuhan permintaan Informasi yang berasal dari pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sebelum Peraturan PPATK ini berlaku tetap akan ditindaklanjuti sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan PPATK ini.
Your Correction
