Correct Article 69
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam penggunaan Aplikasi goAML, pihak dalam negeri harus:
a. menjaga keamanan serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam opersional Aplikasi goAML;
b. menjaga kerahasiaan user id dan password penggunaan Aplikasi goAML;
c. menjaga agar penggunaan Aplikasi goAML sesuai dengan otorisasi yang diberikan;
d. menjaga agar jawaban permintaan Informasi tidak diberikan dan/atau dapat diakses oleh personil yang tidak berwenang; dan
e. memiliki pencatatan penggunaan Aplikasi goAML (file log) atas penyampaian permintaan informasi dan jawaban permintaan Informasi.
Your Correction
