Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi yang diberikan oleh PPATK bersifat sangat rahasia. (2) Pihak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan Informasi yang diterima. (3) Penyalahgunaan data termasuk kebocoran data dapat menjadi dasar untuk tidak menindaklanjuti permintaan Informasi. (4) Pihak dalam negeri dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menggunakan Informasi yang diterima sesuai dengan tujuan dan alasan permintaan Informasi. (5) Pihak dalam negeri dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperkenankan memberikan, meneruskan, dan mengungkapkan Informasi yang diterima kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK. (6) Informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Your Correction