Correct Article 64
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Penyampaian pemenuhan permintaan Informasi oleh PPATK ke FIU Lembaga Intelijen Keuangan (financial intelligence unit) negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan melalui aplikasi EGMONT Secure Web.
(2) Dalam hal penyampaian pemenuhan informasi ke FIU negara lain tidak dapat melalui EGMONT Secure Web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyampaian informasi dilakukan melalui:
a. surat elektronik (official email) dan dokumen terenkripsi; dan
b. sarana lainnya dengan memperhatikan keamanan informasi.
(3)
(3) Penyampaian pemenuhan permintaan Informasi oleh PPATK ke organisasi atau lembaga internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan melalui:
a. surat elektronik (official email) dan dokumen terenkripsi; dan
b. sarana lainnya dengan memperhatikan keamanan informasi.
Your Correction
