Correct Article 62
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK meneliti kelengkapan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 31.
(2) PPATK dapat meminta dokumen pendukung dan/atau klarifikasi terhadap permintaan Informasi yang disampaikan.
(3) Permintaan dokumen pendukung dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tertulis atau melalui diskusi, presentasi, atau rapat koordinasi.
Your Correction
