Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPATK memenuhi permintaan Informasi berdasarkan kriteria prioritas: a. kasus berkaitan dengan tindak pidana berisiko tinggi dalam penilaian risiko nasional (national risk assessment) yang diminta oleh penyidik tindak pidana pencucian uang; b. kasus yang membahayakan negara, mengakibatkan kerugian besar, dan/atau menjadi perhatian masyarakat; c. penanganan kasus yang merupakan Program Prioritas Pemerintah; d. permintaan Informasi dari Lembaga Intelijen Keuangan (financial intelligence unit) negara lain dengan mempertimbangkan prinsip resiprokal; e. permintaan Informasi yang menjadi perhatian Kepala dan Wakil Kepala PPATK; f. permintaan Informasi untuk keperluan optimalisasi penerimaan negara; dan/atau g. pemanfaatan Informasi yang disampaikan oleh PPATK yang telah ditindaklanjuti secara optimal oleh pihak dalam negeri dan pihak luar negeri terutama untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction