Correct Article 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; atau
b. pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Your Correction
