Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme, pihak dalam negeri dan pihak luar negeri dapat meminta Informasi ke PPATK.
(2) Pihak dalam negeri dan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instansi penegak hukum;
b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan;
c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan
e. Lembaga Intelijen Keuangan (financial intelligence unit) negara lain.
Your Correction
