Article I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER- 06/1.01/PPATK/06/14 tentang Jadwal Retensi Arsip pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.