Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI TERMASUK YANG TERKAIT DENGAN ORANG ATAU KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN DAN PROFESI SERTA PERPOSAN SEBAGAI PENYEDIA JASA GIRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan ke PPATK. (2) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan ke PPATK bagi setiap warga negara INDONESIA atau Setiap Orang atau Korporasi lain yang menyediakan Dana atau memfasilitasi bagi atau untuk kepentingan orang atau Korporasi yang tercantum dalam DPPSPM. (3) Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Transaksi percobaan (attempted transaction) terkait Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Your Correction