Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI TERMASUK YANG TERKAIT DENGAN ORANG ATAU KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN DAN PROFESI SERTA PERPOSAN SEBAGAI PENYEDIA JASA GIRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran serta merta terkait DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib: a. membuat berita acara pemblokiran secara serta merta; b. membuat laporan berita acara pemblokiran serta merta; dan c. menyampaikan berita acara pemblokiran dan laporan berita acara pemblokiran serta merta kepada PPATK. (2) Penyampaian berita acara dan laporan berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung setelah tanggal pemblokiran secara serta merta dilakukan. (3) Berita acara laporan pemblokiran secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction