Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI TERMASUK YANG TERKAIT DENGAN ORANG ATAU KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN DAN PROFESI SERTA PERPOSAN SEBAGAI PENYEDIA JASA GIRO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PPATK ini bertujuan untuk: a. menjadi pedoman bagi PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro dalam menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. memberikan petunjuk teknis bagi PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro dalam mengidentifikasi DPPSPM dan melakukan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi termasuk yang terkait dengan orang atau korporasi dalam DPPSPM dan pelaporannya; c. meningkatkan efisiensi terkait pelaporan Transaksi keuangan mencurigakan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Your Correction