Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Current Text
(1) Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berasal dari:
a. atasan Pegawai;
b. unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal;
dan/atau
c. unit kerja yang memiliki fungsi kepegawaian.
(2) Temuan yang berasal dari unit kerja yang memiliki fungsi:
a. pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b. kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disampaikan ke pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang membawahi Pegawai yang melakukan Pelanggaran.
(3) Tembusan Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki fungsi kepegawaian.
Your Correction
