Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang KODE ETIK AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Current Text
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus nilai kapabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
a. melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus dengan sikap cermat, disiplin, profesional, tegas, dan konsisten berdasarkan prinsip kehati-hatian;
b. melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan informasi secara jelas dan benar kepada Pihak Pelapor selama pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus; dan
d. meningkatkan pengetahuan dan keahlian untuk kebutuhan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus.
Your Correction
